Kitab Taisirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul merupakan karya KH Afifuddin Muhajir yang baru saja dipublikasikan pada Oktober 2024. KH Afifuddin merupakan salah satu ulama Nusantara yang ilmunya tidak lagi diragukan, terutama dalam bidang fiqih dan ushul fiqih. KH Afifuddin lahir di Sampang pada 20 Mei 1955. Dalam menuntut ilmu, beliau banyak belajar di PP Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo dengan berguru kepada KH As’ad Syamsul Arifin.
Pendidikan di pondok pesantren ini ia tempuh mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Ibrahimy hingga Strata 1 di Institut Agama Islam Ibrahimy (sekarang: Universitas Ibrahimy). Setelah lulus pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi magisternya di UNISMA (Universitas Islam Malang) dan kemudian mendapatkan gelar penghargaan Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang pada Desember 2020 lalu. Keilmuannya dalam bidang fiqih dan ushul fiqih, membuat kiai yang akrab disapa dengan Kiai Afif ini aktif untuk mengisi dan menghadiri konferensi internasional. Salah satunya menjadi pemakalah pada Konferensi Ulama dan Cendikiawan Islam Internasioanl (International Conference of Islamic Scholars).
Selain itu, ia juga aktif mengisi pengajian di PP Salafiyah Syafi’iyyah, Sukorejo dan aktif mengisi perkuliahan di Ma’had Aly Situbondo, khususnya pada jenjang Marhalah Tsaniyah (setara S2). Kiai Afif juga merupakan wakil pengasuh PP Salafiyah Syafi’iyyah selain menjalani amanah sebagai wakil Rais ‘Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Di kalangan santri, ia dikenal sebagai sosok kiai sederhana dan seorang intelektual yang moderat. Keilmuan yang luas membuat Kiai Afif bisa memberikan ilmu kepada semua kalangan. Karena dalam mengajar ia bisa menempatkan diri, tergantung siapa pendengarnya. Sehingga, ilmu yang beliau sampaikan akan cepat dan mudah untuk dipahami.
Sebelum mengarang kitab ini, Kiai Afif juga sudah mengarang beberapa karya. Di antaranya adalah kitab Fathul Mujibil Qarib, Al-Wasathiyatul Islamiyah wa Madzaruha fi Daulati Pancasila, Al-Ahkamus Syar’iyah bainas Sabat wa al-Murunah, buku Fikih Tata Negara, Membangun Nalar Islam Moderat, Maslahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam. Latar Belakang Penulisan Kitab Di dalam mukadimah, penulis menyebutkan bahwa penulisan kitab dilatarbelakangi oleh persoalan para santri atau mahasiswa yang menganggap ilmu ushul fiqih sulit dipahami karena permasalahannya yang dianggap kompleks.
Padahal menurutnya, ilmu ini tidak lebih sulit dibandingkan ilmu nahwu, sharaf dan juga balaghah. Meskipun tidak bisa dipungkiri, di dalam ushul fiqih juga terdapat permasalahan yang tidak bisa dipahami oleh para pelajar. Akan tetapi gagal paham ini sebenarnya bukan karena ilmu yang sulit, melainkan karena sulitnya untuk memahami ungkapan yang ada di dalam ilmu ushul fiqih. Sehingga di dalam kitab ini, Kiai Afif memberikan ungkapan/bahasa yang lebih sederhana dalam menjelaskan tentang ilmu ushul fiqih. Isi Kitab Taisirul Wushul Kitab ini merupakan kitab sederhana yang membahas tentang ilmu ushul fiqih. Secara keseluruhan, kitab terdiri dari 3 pembahasan. Yaitu pembahasan tentang hukum-hukum syariat, dalil-dalil syariat, dan metode penggalian hukum melalui dalil-dalil syar’i.
Sebagaimana judulnya, yakni taisir yang berarti mempermudah, kitab membahas secara ringkas sehingga para pembaca akan merasa mudah dalam mempelajari ilmu ushul fiqih. Sebelum melakukan pembahasan, Kiai Afif mengantarkan para pembaca agar terlebih dahulu mengetahui tentang klasifikasi ilmu, definisi, dan cara memperolehnya. Melalui klasifikasi inilah para pembaca akan memahami bagaimana kedudukan ilmu ushul fiqih yang akan dipelajari di samping juga dijelaskan tentang perbedaan fiqih dan ushul fiqih . Secara ringkas, tiga pembahasan yang dibahas dalam kitab adalah sebagai berikut:
Pertama
Hukum-hukum syariat. Pada awal pembahasan, dijelaskan tentang definisi hukum dan perbedaan antara hukum yang dimaksud di dalam fiqih dan ushul fiqih. Di dalam kitab disebutkan bahwa hukum menurut ahli ushul adalah nafsul khithab (khithab itu sendiri) yang meliputi ijab, tahrim, nadb, karahah, dan ibahah. Sedangkan hukum menurut ahli fiqih adalah sesuatu yang ditetapkan terhadap khithab, meliputi wajib, mandub, haram, dan mubah. Rincian ini juga dijelaskan Kiai Afif beserta penjelasan dan contohnya.
Setelah menjelaskan perbedaan tersebut, dijelaskan tentang pembagian hukum syar’i yang meliputi dua macam. Yaitu hukum taklifi, hukum yang berisi pembebanan kepada mukallaf baik berupa perintah ataupun larangan, meliputi wajib, mandub, haram, serta mubah; dan hukum wadh’i, khithab Allah yang datang berupa sebab, syarat, penghalang, sah atau fasad, meliputi sebab, syarat, mani’/penghalang, sah/batal dan rukhshah/’azhimah beserta contoh dan penjelasannya.
Kedua
dalil-dalil syariat. Pada pembahasan ini dijelaskan tentang makna dalil dan pembagiannya.Dengan membaca bagian ini, para pembaca akan memahami bagaimana kedudukan dalil sebagai sumber penetapan hukum. Di dalam syariat, terdapat dalil yang disepakati sebagai dalil untuk menetapkan sebuah hukum yaitu Al-Quran, sunnah, ijma’ serta qiyas dan ada pula dalil yang masih dipertentangkan kehujahannya sebagai dalil syar’i seperti istihsan, maslahah mursalah, dan sebagainya. Dalil-dalil syar’i tersebut kemudian dibagi menjadi dalil ijmali (dalil yang tidak menunjukkan hukum sesuatu secara spesifik) dan dalil tafshili (dalil yang menunjukkan sesuatu secara spesifik).
Melalui sudut pandang yang berbeda, dalil-dalil ini juga dapat dibagi menjadi dalil qath’i dan dalil zhanni. Pada pembagian dalil qath’i dan zhanni, dijelaskan secara terperinci tentang kedua dalil tersebut di dalam hubungannya dengan Al-Quran dan sunnah.
Ketiga
Metode penggalian hukum melalui dalil syar’i. Pada bagian terakhir ini, Kiai Afif membagi metode tersebut ke dalam dua hal. Yaitu penggalian hukum dari dalil yang bersifat tekstual (berbentuk nash) dan penggalian hukum dari dalil yang bukan nash. Dalam menggali hukum dari dalil yang bersifat nash, kita diajak untuk memahami tentang lafal mulai dari ‘am, khash, makna lafal yang musytarak/muradif, dan seterusnya. Karena dalam menggali hukum yang berasal dari nash, seorang mujtahid harus memahami secara benar tentang struktur nash dan makna yang dimaksud dari nash tersebut. Sedangkan metode penggalian hukum dari dalil yang bukan nash dijelaskan secara detail sesuai dengan dalil selain nash yang dimaksud.
Di dalam kitab ini, dalil yang berupa selain nash yang dimaksud meliputi ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan istishab. Setiap dari dalil ini memiliki syarat yang berbeda untuk bisa bisa dijadikan sebagai dalil. Akan tetapi secara keseluruhan metode yang digunakan dalam penggalian hukum dari dalil selain nash diperlukan akal dan penalaran yang objektif, agar tidak memutuskan hukum hanya berdasarkan hawa nafsu dan tetap harus sejalan dengan syariat yang berasal dari Al-Quran dan sunnah.
Kelebihan dan Kekurangan Kitab Taisirul Wushul Kitab ini dikarang oleh kiai intelektual yang keilmuannya tidak lagi diragukan, sehingga kitab ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, kitab juga disajikan secara ringkas dan dengan bahasa yang sederhana, sehingga para pembaca akan bisa memahami ilmu ushul fiqih dengan mudah. Kitab juga sudah merangkum materi ilmu ushul fiqih yang biasanya dipelajari. Yakni tentang hukum-hukum syar’i, dalil-dalil syar’i dan metode penggalian hukum melalui dalil-dalil syar’i, baik yang berupa nash ataupun selain nash. Karena itu kitab ini sangat cocok untuk dipelajari oleh para pemula dan selainnya.
Akan tetapi karena kitab sangat ringkas, pembahasan yang dibahas langsung pada inti-intinya saja, Sehingga jika ingin mengetahui lebih jauh tentang ilmu ushul fiqih tetap harus merujuk pada kitab yang lebih detail.
Judul | Taisirul Wuṣhul ila ‘Ilmil Uṣhul |
Penulis Kitab | KH Afifuddin Muhajir |
Genre | Edukasi - Ilmu Ushul Fikih |
Penerbit | LTN NU Kota |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 1446 H / 2024 M |
Tebal | 70 Halaman |
Posting Komentar